Laporan Realisasi APBDes Tahun 2021 Desa Parakan
Administrator 03 Februari 2022 15:43:40 WIB
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2021 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun 2022. [Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Parakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021.
Komentar atas Laporan Realisasi APBDes Tahun 2021 Desa Parakan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENGISIAN PERANGKAT DESA PARAKAN TAHUN 2024
- BERKAS PERSYARATAN NIKAH
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2022
- RESTORASI ARSIP DESA PARAKAN KEC./KAB. TRENGGALEK
- Musyawarah Desa Khusus (Mudessus) Penetapan Calon KPM BLT Desa Parakan Tahun 2022
- Laporan Realisasi APBDes Tahun 2021 Desa Parakan
- INFO GRAFIS APBDES DESA PARAKAN TAHUN 2022