PBB ( Pajak Bumi &Bangunan ) 2020

Administrator 19 Maret 2020 17:57:50 WIB

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang wajib di bayar oleh semua masyarakat yang mempunyai tanah dan bangunan.pajak yang harus dibayar selambat-lambatnya 6 ( enem ) bulan sejak tanggal di terimanya surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT )ini.Dan apabila ada keberatan,penghapusan,pecah pajak, atau tidak ada kesesuaian pajak, silahkan datang ke Kantor Desa Parakan paling lambat di bulan mei 2020.

Komentar atas PBB ( Pajak Bumi &Bangunan ) 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PARAKAN

tampilkan dalam peta lebih besar