PBB ( Pajak Bumi &Bangunan ) 2020
Administrator 19 Maret 2020 17:57:50 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang wajib di bayar oleh semua masyarakat yang mempunyai tanah dan bangunan.pajak yang harus dibayar selambat-lambatnya 6 ( enem ) bulan sejak tanggal di terimanya surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT )ini.Dan apabila ada keberatan,penghapusan,pecah pajak, atau tidak ada kesesuaian pajak, silahkan datang ke Kantor Desa Parakan paling lambat di bulan mei 2020.
Komentar atas PBB ( Pajak Bumi &Bangunan ) 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENGISIAN PERANGKAT DESA PARAKAN TAHUN 2024
- BERKAS PERSYARATAN NIKAH
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2022
- RESTORASI ARSIP DESA PARAKAN KEC./KAB. TRENGGALEK
- Musyawarah Desa Khusus (Mudessus) Penetapan Calon KPM BLT Desa Parakan Tahun 2022
- Laporan Realisasi APBDes Tahun 2021 Desa Parakan
- INFO GRAFIS APBDES DESA PARAKAN TAHUN 2022